Hililisasi

Published by

on

Barangkali ungkapan “Bapak kencing berdiri, anak kencing berlari” bisa dicontohkan dengan judul tulisan ini. Kalau bapakku tak peduli tatanan hukum dan tabrak sana sini untuk mendapatkan apa yang diinginkannya, bisa jadi aku pun tak peduli kaidah berbahasa.
Maka, suka-suka Anda saja mau menafsirkan judul ini bagaimana. Akan tetapi, mestinya di akhir tulisan ini, Anda bisa mengerti apa yang saya maksudkan dengan hililisasi. Saya dulu bener-bener tak mengerti ketika kepala negara ini mendengungkan dan membanggakan hililisasi. Padahal, hililisasi itu maksudnya keren banget, sesuai dengan UUD ’45 Pasal 33, dan sejak Januari 2009 sudah ada UU untuk implementasinya.
UU No. 4/2009 Pasal 170 bunyinya begini: “Pemegang Kontrak Karya (KK)… wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.” Dengan kata lain, gak boleh ya Anda menambang mineral dan langsung mengekspornya. Harus diolah di sini (Pasal 103 ayat 1) supaya ada nilai tambahnya sebelum dijual ke luar negeri.

Akibatnya, sejak itu dibangun banyak smelter pengolah hasil tambang, dan ekspor tambang kian ngedrop sampai presidennya diganti bapakku. Nah, gak lama setelah itu, smelter yang terbangun mulai menunjukkan hasilnya dan ekspor tambang meningkat pesat dan keberhasilan itu seakan-akan berkat upaya bapakku. Hebat, kan, bapakku?
Saking hebatnya, bapakku bikin peraturan (PP No. 1/2017) yang membuka kemungkinan perusahaan mengekspor konsentrat tambang mentah, tapi dicabut empat tahun kemudian dengan PP No. 96/2021: Pasal 158 bilang penuhi kebutuhan dalam negeri dulu sebelum ekspor. Nah, aturan itu memaksa Freeport bikin smelter di Gresik, yang katanya akan selesai tahun ini.

Selain itu, bapakku merevisi UU No. 4/2009 zaman SBY dengan UU No. 3/2020, yang rupanya malah kasih peluang pengusaha-pengusaha tambang yang sudah eksis untuk mengeruk tambang lagi dan lagi. Yang belum dapat perpanjangan, dijamin dapat perpanjangan dua kali (masing-masing 10 tahun; keburu tambangnya entong gak sih). Yang sudah dapat perpanjangan pertama, dijamin dapat perpanjangan kedua, maksimal 10 tahun juga. Begitulah bunyi Pasal 169A. Bagaimana perusahaan Anda bisa masuk ke sana, jal? Mungkin ya tahun 2045 pas Indonesia emas itu, pas tambangnya tinggal seuprit.

Sekarang mari kita lihat bagaimana pengusaha tambang juga bisa tabrak sana sini ngakali hukum. Untuk memberi kesempatan Anda berkhayal punya perusahaan tambang yang sudah mapan, bayangkanlah Anda tak bisa lagi mengekspor tambang mentah, padahal Anda sudah punya pelanggan loyal. Anda bilang ke pelanggan itu bahwa Anda gak bisa lagi jual tambang mentah alias hasil langsung industri upstream karena dilarang pemerintah. Harus bikin smelter dulu baru hasilnya bisa dijual. Anda mengeluh karena gak punya modal, tapi juga teknologinya gak ngerti.

Nah, pelanggan Anda itu punya akal bulus. Dia tawarkan pinjaman modal dan teknologi smelternya. Artinya, Anda gak perlu ribet dengan pengolahannya. Pelanggan itulah yang mengurus pembangunan smelter sekomplet-kompletnya; Anda tetap seperti semula, memasok hasil upstream alias tambang mentah; hanya memasoknya tidak ke luar, tetapi ke smelter yang dibikin pelanggan Anda tadi. Malah lebih ngirit, bukan?
Betul, kepentingan Anda menjual tambang mentah tak terganggu.

Pelanggan Anda kok bisa baik gitu ya, membuatkan smelter dengan teknologinya? Tentu gak gratis dong. Dia pinjami modal dan teknologi sebagai imbalannya biaya produksi dan smelter itu jadi jaminan hutang Anda. Nah nah nah, pelanggan Anda untung juga, bukan?

Betul, betul, betul, semua untung dengan counter trade seperti itu. Cuman, kalau dikalkulasi secara detail, bisa jadi loh keuntungan Anda cuma separuh atau malah kurang dari separuh keuntungan pelanggan Anda tadi. Lha wong dia bisa mengolah tambang mentah dan hasil olahannya bisa disetor ke tempat pengolahan lanjut di luar negeri dan disparitas harganya bisa sangat tinggi jika dibandingkan dengan harga tambang mentah tadi! Nah, di sini Anda bisa bilang, ya gapapa untungnya lebih kecil dari keuntungan pelanggan karena toh itu juga dah banyak banget. Cukup untuk foya-foya atau buka usaha keluarga di sana sini.

Kira-kira model berpikir seperti itulah yang bikin bangsa ini susah majunya: cari selamat sendiri-sendiri; yang penting kakiku gak terinjak, yang penting mobilku tak ada sampahnya (buka jendela saja, buang plastik ke jalan), yang penting dapat suara (juga dengan janji ambigu), yang penting dapat bansos (tak peduli besok harganya naik lagi), dan semacamnya. Tak usahlah bertele-tele dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sori yeee!

Catatan ini tidak saya sampaikan untuk mendukung paslon tertentu, wong sudah selesai masa kampanye. Salah satu paslon sesungguhnya menyinggung program hililisasi: dilanjutkan, tetapi tidak dalam rangka bikin industri rantai pasok bagi dunia luar yang punya teknologi canggih, melainkan untuk memperluas industri downstream dalam negeri.

Sayangnya, status quo mana yang rela berkorban jika tidak dalam rangka kampanye? Yang sudah nyaman sebagai pemburu rente dan bos-bos smelter yang dipakai untuk memasok bahan olahan dasar ke perusahaan di luar negeri, mana mau merevisi hililisasi yang sudah mereka nikmati ini? Atas nama Indonesia Emas 2045, hililisasi harus terus diupayakan, tak peduli bahwa sebelum 2045, sumber daya alam itu bisa jadi sudah kelar riwayatnya dan yang tinggal adalah Indonesia Tembaga 2045.

Miris sesungguhnya. Yang digembar-gemborkan hililisasi, yang dijalankan halalisasi segala cara untuk dapat cuan dan kuasa, yang kemarin saya labeli dengan zaman Capitalocene. Mau Anda labeli plutokrasi juga boleh saja. Apa pun labelnya, kemarin ibu-ibu tetangga nyebut bahwa harga beras sudah sampai kisaran 18 ribu. Rakyat bawah mana ngerti sebabnya, sementara yang atas menyalahkan el nino atau krisis global; mungkin lupa narasi jadul tentang Nabi Yusuf yang jadi bendahara kerajaan dan menata stok gandum untuk kebutuhan dalam negeri dan luar negeri. Miris betul, hampir 80 tahun merdeka bangsa kita ini masih ora jegos alias belum terampil juga mengelola ketahanan pangan dan dalihnya el nino, sementara el bansos terus jadi dilema karena kepentingan politik…

Previous Post
Next Post