Marah

Published by

on

Sejak kecil saya diajari untuk mendefinisikan tindak keadilan sebagai prosedur untuk memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya (suum cuique tribuere, ungkapan Latin, baca saja su-um kuikuě tribuéré; artinya to give each his/her own). Akan tetapi, siapa yang menentukan hak seseorang ya? Kalau itu negara, bisa jadi otoriter bin fasis. Kalau setiap orang menentukan haknya sendiri-sendiri, apa bedanya dengan hukum rimba yang anarkis? Mata ganti mata, gigi ganti gigi dan siklus dendam dilanggengkan baik di dunia nyata maupun dunia film kungfu.

Teks bacaan utama hari ini mengawali Khotbah di Bukit yang diletakkan pada mulut Yesus dan menarik bahwa strukturnya khas: ada afirmasi hukum yang sudah berlaku, disusul dengan radikalisasi hukum dan, terakhir, aplikasi menurut situasi. Pertama, Yesus mengafirmasi kembali larangan untuk membunuh. Kedua, ia membuat larangan itu lebih radikal dengan menunjukkan bahwa menghakimi orang lain secara serampangan pun tidak jauh beda dari membunuh. Ketiga, ia menunjukkan sikap radikal atas larangan membunuh itu dengan menyodorkan rekonsiliasi bin pengampunan.

Tentu saja, karena aplikasi itu bersifat situasional, tidak bisa dipahami secara legalistik atau letterleijk. Coba bayangkan, orang Yahudi yang sudah di depan altar Bait Allah untuk ritual korban butuh waktu beberapa hari untuk pulang kampung minta ampun atau memberi pengampunan kepada tetangganya. Mosok ya sudah separuh jalan ibadatnya njuk dimangkrakkan korbannya dan dilanjutkan beberapa hari kemudian? Apa ya bakal dapat cuti liburan bersama ala negeri mana gitu? Saya kira bukan gitu konsepnya. Poinnya justru undangan supaya kemarahan tidak membuyarkan relasi yang sudah dibangun seturut visi keadilan sosial.

Alasannya jelas. Membunuh itu sudah dilarang dan penghakiman sewenang-wenang pun sama gawatnya dengan pembunuhan dan karenanya tak cocok dengan karakter umat beriman. Apakah itu berarti jika orang marah-marah, dia menunjukkan dirinya sebagai orang munafik karena jebulnya ia menghakimi secara serampangan dan tidak sesuai dengan visi komunitas umat beriman?
Ini bukan perkara munafik atau tidak, melainkan perkara janji dan harapan yang bertumpu pada belas kasih Allah sendiri. Semakin orang menumpukan janji dan harapannya pada belas kasih Allah, semakin ia terbebas dari hukum rimba. Artinya, ia bisa fokus pada pokok persoalan dan tidak terdistraksi oleh penghakimannya sendiri yang serampangan, yang meletupkan kemarahan.

Lah, kalau kita tidak marah, orang lain tidak tahu bahwa kita punya concern dan komitmen pada perkaranya, Rom.
Yang membuat Anda dan saya tampak berkomitmen dan peduli bukanlah kemarahan, kecemburuan, atau aneka manifestasi emosi lainnya, melainkan tindakan terukur untuk bertekun dalam janji dan harapan kepada Allah itu tadi: bisa jadi kemisan, puasa, petisi, tindakan menarik diri dari struktur korup, atau bisa juga dengan menjadi guru sekolah rakyat. Aplikasi situasional bergantung pada konteks hidup Anda dan saya.

Tuhan, mohon rahmat supaya kami mampu mengubah kemarahan menjadi keramahan terhadap lingkungan dan sesama. Amin.


KAMIS BIASA X C/1
12 Juni 2025

2Kor 3,15-18;4,1.3-6
Mat 5,20-26

Kamis Biasa X A/1 2017: Halo Kafir

Previous Post
Next Post