Kemarin saya terima teks singkat pelajaran Bahasa Indonesia edisi April 2015 dari tetangga sebelah yang berisi sajak:
Ini Budi.
Ini ibu Budi.
Ini bapak Budi.
Budi batal jadi Kapolri
karena dituduh mencuri.
Ibu Budi menolong Budi.
Yang menuduh Budi dihabisi.
Bapak Budi tidak peduli.
Yang penting ibu Budi berseri-seri.
Kini Budi jadi Wakapolri.
Ternyata Kapolri akan pensiun sebentar lagi.
Kalau begitu, Budi jadi Kapolri bukan hanya mimpi.
Kalimat keempat dari sajak itu seperti disangkal oleh kalimat terakhir dan baris-baris di antaranya melukiskan bagaimana penyangkalan itu bisa dilakukan. Tanpa perlu menjodohkan sajak itu dengan realitas politik negeri tanpa dominasi spirit kebangsaan ini (karena apa-apa saja pokoknya partai), secara teoretis bisa dimengerti bahwa senantiasa ada lubang dalam prosedur hukum yang berlaku. Lubang itulah yang bisa dilalui kail dan jala dan benarlah lagu Koes Plus bahwa kail dan jala cukup menghidupimu: bisa di laut, di sungai, atau di pengadilan! Ranah hukum adalah medan basah untuk mengeruk keuntungan bagi aparat yang bermental legalistik dan hatinya kebal(istik).
Seorang kepala kepolisian di wilayah Papua dikontak warga pendatang dan melaporkan bahwa ada seorang penduduk asli yang masuk ke pekarangan rumahnya dan mencuri ayam peliharaannya. Kenyataannya, memang seorang laki-laki warga suku asli Papua sedang berkeliaran di pekarangan warga pendatang itu. Ia mencari-cari ayam incarannya sementara pemilik rumah tak berhasil mengusir laki-laki itu. Ia berharap semoga polisi itu cepat tiba di tempat dan menangkap laki-laki ini.
Akhirnya laki-laki ini berhasil menangkap ayam besar yang diincarnya dan ketika ia hendak keluar dari pekarangan, persis saat itulah kepala polisi tiba di pintu pagar dan pemilik rumah berteriak-teriak,”Itu dia, Pak, pencurinya!”
Kepala polisi dan ajudannya menghadang laki-laki warga asli itu sementara pemilik rumah mendekat dan secara emosional menceritakan bagaimana orang asli itu masuk ke pekarangan dan begitu saja mau mengambil ayam-ayamnya. Warga asli ini memang masih membawa ayam tangkapannya.
“Kamu mencuri, ya. Ayo, ikut ke kantor polisi!” ajudan kepala polisi itu hendak menyeretnya ke mobil. Akan tetapi warga asli itu mengelak, katanya,”Hei! Siapa mencuri?”
“Ya kamu mencuri, itu sudah!”
Si warga asli berteriak lagi,”Siapa mencuri? Lihat, ini ayam. Ayam ini tadi saya tangkap. Ayam ini saya lepas! [Dia lepaskan ayam itu] Saya tidak mencuri!”
Apakah memang warga asli itu mencuri? Hmm…gak ada yang dicuri sama sekali!
Akhirnya memang polisi itu membiarkan warga asli tadi pergi dan tidak menangkapnya. Haruskah ia dijerat hukum atas dasar upaya pencobaan pencurian? Apakah ia mesti diberi efek jera: dipukuli, ditendangi, dipenjara, disiksa, dihukum mati? Apakah orang yang kedapatan membawa heroin 10 kilo bisa disebut pengedar? Apa yang dia edarkan wong heroinnya diambil petugas? Jika dia kena hukum mati karena heroin 10 kilo itu, jelas korban narkoba adalah dia sendiri, bukan ribuan generasi muda lainnya yang barangkali justru adalah korban salah asuh orang tua mereka. Kalau orang tua mengasuh secara benar, tentu anak mudanya tahu membedakan mana yang baik atau mana yang perlu.
Prihatin deh atas pendekatan hukum yang melatih orang jadi infantil; apa-apa saja ditentukan oleh orang lain: rokok, bir, alkohol, prostitusi, judi… Sejak kecil sampai tua bangka orang diajari untuk pikir mana yang boleh dan tidak boleh (dengan membawa-bawa Tuhan pula) tanpa pernah sendiri belajar mengkaji mana yang baik dan perlu dan mana yang tidak baik dan perlu bagi hidupnya. So, korban narkoba adalah orang-orang seperti Mary Jane; orang-orang muda lainnya yang mengkonsumsi narkoba adalah korban pendidikan infantil yang hanya sibuk dengan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.
